News

Satpol PP Gusur PKL di Jalan Syiah Kuala

Petugas Satpol PP melakukan penertiban PKL di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (17/2/2021). (Istimewa)

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas badan jalan, trotoar, drainase dan di garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (17/2/2021).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri dari 4 regu dan berjumlah 50 orang membongkar dan mengangkat etalase serta tiang kanopi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ruas jalan sekitaran lokasi tersebut.

Kabid Trantibum Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan, sebelumnya petugas dari Satpol PP dan pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan langkah persuasif kepada PKL tersebut.

“Sebelum penertiban ini, Satpol PP dan pihak Muspika Kecamatan Kuta Alam telah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi dan memberikan surat teguran langsung kepada para PKL, dengan rentan waktu satu minggu untuk memindahkan dan membongkar sendiri lapak dagangannya,” kata Evendi.

Evendi menerangkan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang di dalamnya termaktub tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di Badan jalan, atas trotoar, atas drainase dan area parkir serta di Garis sepadan bangunan (GSB) dalam  wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Dalam qanun itu, kata dia, PKL dan sejenisnya juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar, drainase dan area parkir.

Menurut Evendi, rencananya penertiban ini akan dilakukan di semua titik yang tergolong rawan terjadinya pelanggaran peraturan PKL di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Namun, sambung Evendi, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sehingga nantinya seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan tertib dan tertata dengan rapi.

“Diharapkan masyarakat mendukung dan mengindahkannya,” pungkas dia.

Editor: dani

Shares: