HukumNews

Satu orang jadi tersangka terkait sumur minyak di Aceh Timur

Satu orang jadi tersangka terkait sumur minyak di Aceh Timur
Satu orang jadi tersangka terkait sumur minyak di Aceh Timur
Proses olah TKP sumur minyak yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan seorang sebagai tersangka terbakarnya sumur minyak yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan dua mengalami luka bakar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (15/10/2022), mengatakan, tersangka berinisial BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“BD berperan sebagai pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan penambangan minyak di sumur tersebut. Lokasi sumur minyak berada di perkebunan perusahaan PT PPP ini,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Perwira pertama Polri itu mengatakan sumur minyak tersebut merupakan peninggalan Belanda atau Asamera. Sumur minyak itu masuk wilayah Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya itu mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan penyelidikan.

“Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Miftahuda Dizha Fezuono

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya, tandon air yang sudah terbakar, tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 jo Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Sebelumnya, sumur minyak peninggalan Belanda di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, terbakar dan meledak pada Rabu (12/10) sekira pukul 23.00 WIB.

Insiden tersebut menyebabkan pekerja atas nama David (33), warga Desa Bukit Seumat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, meninggal dunia.

Sedangkan pekerja lainnya, Zaini Kaoy (40), warga Desa Cek bon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan M Amin (19), warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, mengalami luka bakar. (ant)

Shares: