Home Headline Satu Ton Ganja dari Lampisang Bakal Diselundupkan ke Jakarta
HeadlineNews

Satu Ton Ganja dari Lampisang Bakal Diselundupkan ke Jakarta

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman satu ton lebih narkoba jenis ganja dari Aceh ke Jakarta. Barang haram tersebut telah dipaket rapi dan disembunyikan di dalam truk Fuso plat B 9391 VO ekspedisi lintas provinsi.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti ganja seberat 1 ton lebih,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.

Trisno mengatakan penangkapan berlangsung di jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Ganja ini telah dipaket dengan berbagai ukuran beratnya. Ada yang 1 kilogram sebanyak 210 kilogram, sementara paket 2 kilogram sebanyak 300 kilogram,” katanya.

Baca: Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Ganja

Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh juga mengamankan 6 karung besar yang di dalamnya terdapat ganja sebanyak 500 kilogram.

Trisno merinci, dalam penangkapan ini petugas meringkus tiga tersangka berinisial N (40) warga Sumatera Barat, RAP (25) dan BS (35) warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Ada dua orang lainya kabur dan kini sudah masuk DPO,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini terkait adanya keterlibatan tersangka lainya.

“Ini merupakan jaringan lintas provinsi. Saat ini yang masih kita kejar bandarnya berinisial L dan satu lagi T. Dalam kasus ini ada keterkaitan hubungan saudara kandung antara L dan BS, dimana diketahui BS adalah adik kandung L dan mereka sama-sama menjalankan bisnis ini,” terangnya.

Kini barang bukti ganja seberat 1 ton lebih, satu unit truk Fuso dan tiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...