News

Sebulan terakhir, polisi tangani 23 kasus terkait Rohingya

Ratusan warga Rohingya berdiam di kawasan Tugu Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (11/12/3034). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh beserta polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat (15/12/2023).

Joko mengatakan bahwa semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari situlah, polisi juga telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan tiga orang DPO,” katanya.

“Para tersangka terdiri dari dua warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh ini.

Para pelaku, diduga kuat telah melakukan penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hanya Fokus pada Pengamanan

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa hal bahwa terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh.

Ditegaskan, pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian, sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik pemerintah daerah, IOM, maupun UNHCR.

Menurutnya, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat.

Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga,” ucapnya.

“Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik pemda, IOM, maupun UNHCR,” demikian,” pungkas Joko.

Shares: