Home Hukum Sekda Aceh dan Kapolda bahas tindakan penutupan tambang ilegal
Hukum

Sekda Aceh dan Kapolda bahas tindakan penutupan tambang ilegal

Share
Sekda Aceh dan Kapolda bahas tindakan penutupan tambang ilegal
Sekda Aceh M Nasir dan Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali saat pimpin rapat tentang tindakan penertiban tambang ilegal, Rabu 22 Oktober 2025. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sekda Aceh M Nasir dan Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, gelar rapat penting terkait dengan tindakan penutupan tambang emas ilegal. Kegiatan tersebut, merupakan langkah lanjutan dari perintah Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan. 

Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah pertama — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama.

Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan  membentuk Tim kecil beranggotakan  lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko , dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...