POPULARITAS.COM – Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025). Pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Ketiga narapidana yaitu, Irwansyah, Ahmad Daripin dan Aflahul Anas. Mereka merupakan warga binaan kasus narkotika yang telah menjalani masa pembinaan di Lapas Blangpidie.
“Ini adalah amanah langsung dari negara. Ketiga warga binaan yang dibebaskan hari ini sudah menjalani proses pembinaan dengan baik dan menunjukkan kesungguhan untuk berubah,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan dalam keteranganya, Minggu (3/7/2025).
Akhmad menjelaskan, pemberian amnesti ketiga narapidana tersebut merupakan bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan selama menjalani pidana.
Menurut Akhmad, pembebasan melalui amnesti bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. “Kami harap mereka tidak kembali terjerumus ke pelanggaran hukum. Apa yang sudah mereka lalui selama ini hendaknya menjadi pelajaran untuk melangkah ke arah yang lebih positif,” ujarnya.
Akhmad juga menyebutkan, proses pembebasan berlangsung dengan tertib di Lapas Blangpidie dan disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan.
Bahkan, Akhmad mengatakan sebelum dilepas ketiga warga binaan juga telah diberikan. pembekalan dan arahan sebelum dilepas ke masyarakat. “Dengan adanya pemberian amnesti ini, Lapas Blangpidie turut mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan integrasi sosial,” pungkasnya.










Leave a comment