Home Syariat Islam Sembilan warga Aceh Selatan dicambuk
Syariat Islam

Sembilan warga Aceh Selatan dicambuk

Share
Sembilan warga Aceh Selatan dicambuk
Salah seorang terpidana menjalani hukum cambuk yang dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra
Share

POPULARITAS.COM – Sembilan warga Aceh Selatan yang diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah (MS) setempat, jalani hukuman cambuk. Prosesi uqubat dilangsungkan di Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Jumat (23/8/2024).

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Kepala Seksi Intelijen M ALfryandi Hakim, dalam keterangannya mengatakan, para terpidana dicambuk berdasarkan putusan MS Tapaktuan.

Kesembilan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai,” katanya.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, dua terpidana, di antaranya dalam perkara zina, dua terpidana perkara maisir atau perjudian, dua terpidana dalam perkara ikhtilat atau bermesraan dengan bukan nonmuhrim.

“Serta, seorang terpidana masing-masing dalam perkara pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim,” kata Alfryandi.

Adapun terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni FJ dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk dan selesai dijalani, dan terpidana GLS dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan selesai dijalani.

Kemudian, terpidana Z dengan hukuman dicambuk 100 kali dan selesai dijalani. Selanjutnya, terpidana F dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan yang dijalani 30 kali serta tersisa 70 kali cambuk. Terpidana DS dengan hukuman 30 kali dan selesai dijalani.

Berikutnya, terpidana AAP, dicambuk 175 kali dan selesai dijalani 25 kali serta tersisa 150 kali, dan terpidana E dicambuk sebanyak 25 kali dan selesai dijalani, serta terpidana N dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan itu menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai dengan harapan bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengikuti apa yang pernah dilakukan para terpidana.

“Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Alfryandi.

Share
Tulisan Terkait
92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun
HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah
Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I
Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...