HeadlineNews

Seorang Pemuda Pidie Jaya Ditangkap Usai Sebut Plt Gubernur PKI di Medsos

Seorang Pemuda Pidie Jaya Ditangkap Usai Sebut Plt Gubernur PKI di Medsos. (popularitas/Nurzahri)

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Seorang warga Pidie Jaya, berinisial RA (23) melakukan ujaran kebencian dengan menyebut Plt Gubernur Aceh sebagai PKI dan melakukan tindakan SARA melalui postingannya di media sosial Facebook.

Ujaran kebencian yang dilakukan RA dengan menggunakan akun Facebook ‘Abu Malaya’, pada Minggu 7 Juni 2020. Akibatnya,warga Kecamatan Trienggadeng itu, terpaksa dicokok Kepolisian Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, pada Rabu 17 Juni 2020.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am kepada popularitas.com menyebutkan, usai mengupload konten ujaran kebencian serta unsur SARA di media sosial miliknya dengan akun Abu Malaya, tersangka melarikan diri ke Meulaboh Aceh Barat.

“Tersangka mengupload satu konten, yang isinya menuduh Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang (PKI) tersebut,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, Rabu 17 Juni 2020, malam hari, di Mapolres setempat.

Dalam melakukan ujaran kebencian tersebut, RA mengupload gambar dengan narasi yang menyebutkan, Plt Gubernur Aceh terlibat Partai Komonis Indonesia (PKI) serta juga memuat unsur SARA lainnya.

Sehingga, jelas mantan Ka Subdid Siber Polda Aceh itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas akun Facebook Abu Malaya tersebut.

Namum kemudian diketahui, usai tersangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pelaku mencoba melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat.

“Karena pelaku berasal dari Pidie Jaya, maka Satreskrim Polres Pidie Jaya, melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tadi siang kita berhasil melakukan penangkapan di Meulaboh,” jelas AKBP Musbagh Ni’am yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar.

Lanjut Kapolres, konten ujaran kebencian yang dilakukan tersangka merupakan delik murni, bukan delik aduan, disebabkan mengandung unsur SARA, sehingga pihaknyapun dapat melakukan penyelidikan walau tanpa ada laporan.

Padahal jelasnya, organisasi PKI yang dikaitkan dengan Plt Gubernur Aceh oleh tersangka tidak ada lagi serta dengan sangat jelas dilarang dan di bumi hanguskan di Indonesia sejak tahun 1965 lalu.

“Artinya, tidak ada lagi kaitanya dengan PKI di Indonesia. Sehingga siapapun yang menuduh orang terkait PKI, kami akan melakukan penindakan secara prosedural, profesional, tanpa ada kepentingan apapun selain penegakan hukum,” ungkapnya dengan tegas.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo  45 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Reporter: Nurzahri

Shares: