News

Seorang Remaja di Lhokseumawe Terciduk Simpan Sabu Setengah Kilo

Seorang Remaja di Lhokseumawe Terciduk Simpan Sabu Setengah Kilo. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – MD (31) warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tak berkutik saat diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 500 gram di sebuah pondok tambak desa setempat.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan mengungkapkan, kepada polisi tersangka mengaku sabu itu dibeli dari pelaku berinisial CU yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka membeli sabu dari CU (DPO) bertujuan agar bisa dijual kembali. Sejauh ini tersangka MD tidak mengkonsumsi sabu namun hanya membeli sabu untuk dijual kembali,” ungkap Raja Gunawan, Selasa (25/5/2021).

Kata Waka, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, selama ini warga resah dengan adanya aktifitas jual beli narkoba di daerah setampat.

“Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan, tersangka CU terus kita buru,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba. ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: