HukumNews

Seorang warga Aceh Timur lompat ke sungai saat penggerebekan sabu

Tersangka FK diamankan personel bersama dua kilogram sabu di Aceh Timur. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe
Tersangka FK diamankan personel bersama dua kilogram sabu di Aceh Timur. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – FK (42), warga Aceh Timur sempat melompat ke sungai dari sebuah gubuk saat digerebek oleh personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (30/11/2023) lalu.

Berkat kesigapan petugas, tersangka pun dapat diamankan. Penggerebekan dilakukan di kawasan Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

FK diketahui kerap memasok barang haram itu ke wilayah Lhokseumawe selama ini. Sehingga usai menerima informasi masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga ke Aceh Timur.

“Barang bukti dua kilogram narkotika diduga sabu terbungkus kemasan teh Cina kita amankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada popularitas.com, Senin (4/12/2023).

Kepada petugas FK mengaku bahwa sabu tersebut milik tersangka M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).

Atas perbuatannya, kini FK masih mendekam di Mapolres Lhokseumawe. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain sabu juga ada motor tanpa nopol yang ikut kita amankan sebagai barang bukti. Kasus ini pun masih dalam pengembangan lanjut,” ucap Wijaya.

“Tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama hingga dua puluh tahun,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah ini.

Shares: