Home Headline Rudapaksa Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
HeadlineHukumNews

Rudapaksa Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap

Share
Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com
Share

– Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AS (35) di kota tersebut. AS ditangkap karena diduga memerkosa dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pada September 2020 lalu. Sementara pelaku ditangkap pada Senin (23/11/2020).

“Pelaku AS (35) yang juga ayah korban masuk ke dalam kamarnya serta mencabuli korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban,” ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Pada malam harinya, kata Ryan, pelaku kembali masuk ke kamar korban. Saat itu, pelaku membuka paksa celana yang dikenakan korban dan selanjutnya dilakukan pemerkosaan.

“Karena tenaga korban yang tidak seimbang dan korban tidak mampu mengalahkan tenaga sang ayahnya sehingga pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara paksa,” jelasnya.

Sementara penganiayaan, sambung Ryan, dilakukan pelaku pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang saat itu sedang berada di depan rumahnya, dibentak dan dipukul di bagian kepala hingga terjatuh ke lantai.

Ryan menambahkan, aksi pemerkosaan dan penganiyaan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi nomor LPB/498/X/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 27 Oktober 2020.

Dari laporan ini, ungkap Ryan, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari upaya ini, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu warung kopi di Banda Aceh pada Senin (23/11/2020).

“Pelaku saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HUT 53 tahun Bank Aceh, Fadhil Ilyas : momentum perkuat amanah dan menumbuhkan keberkahan
News

HUT 53 tahun Bank Aceh, Fadhil Ilyas : momentum perkuat amanah dan menumbuhkan keberkahan

POPULARITAS.COM – Bank Aceh masuki usia ke-53 tahun. Seremonial acara peringatan dilangsungkan...

News

10 Rumah Sakit Tersangkut Aksi Nyinyir Dokter terhadap Pasien BPJS

POPULARITAS.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit yang terkait...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
HukumNews

Mabes Polri Periksa Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua perwira Polresta Banda...

EkonomiNews

Penduduk Miskin Aceh Bertambah 10,40 Ribu Jiwa

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat jumlah penduduk miskin...