POPULARITAS.COM – Divisi Propam Polri bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap para anggota Brimob pelaku pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Rangkaian sidang ini akan terbagi ke dalam beberapa jadwal sesuai kategori pelanggaran berat dan sedang.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Kemudian sidang etik untuk pelaku pelanggaran kategori sedang digelar setelahnya. Para anggota Brimob pelaku pelanggaran kategori sedang masih diproses terlebih dahulu.
Selain itu, Agus menyampaikan rencananya dilakukan ekspose gelar perkara terkait peristiwa tersebut, Selasa (2/9/2025) dengan melibatkan sejumlah pihak eksternal maupun internal Polri. Gelar perkara dilakukan mengingat kepolisian mengendus dugaan pidana di balik peristiwa tersebut.
“Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan proses ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menekankan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan proses kali ini sebagai bentuk transparansi.









Leave a comment