Home News Sidang perdana gugat cerai istri Dito Ariotedjo digelar 24 Desember 2025
News

Sidang perdana gugat cerai istri Dito Ariotedjo digelar 24 Desember 2025

Share
ilustrasi gambar. FOTO : Net
Share

POPULARITAS.COM – Istri mantan Menpora Dito Ariotedjo, gugat cerai suaminya itu. Sidang perdana kasus keluarga itu, didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025 mendatang.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menyampaikan gugatan tersebut diterima oleh pihak pengadilan pada Kamis, 11 Desember 2025 lewat pendaftaran daring, e-court.

“Pihak penggugat adalah NKR dengan tergugat ABN. Gugatan didaftarkan tanggal 11 Desember 2025. Sidang perdananya dijadwalkan Rabu 24 Desember 2025,” ujar Dede, dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi, Kamis (18/12/2025).

Gugatan cerai Niena terhadap Dito mencuat di tengah isu hubungan antara artis Davina Karamoy dengan mantan menteri tersebut, yang sempat viral di media sosial dan menjadi buah bibir netizen.

Dito dan Niena menikah pada 31 Maret 2018 dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Sadia Kiera Nadashana. Hingga berita ini diturunkan, Dito belum memberikan tanggapan atau komentar resmi terkait gugatan cerai sang istri terhadap dirinya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...