News

Sipil Aceh Kecam Keikutsertaan Nasir Djamil Revisi UU KPK

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masyarakat sipil di Aceh mengecam sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil yang terlibat dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Nasir Djamil dinilai telah bersekongkol dengan politisi lainnya di Senayan dan pemerintah yang telah melemahkan KPK. Sebab, politisi asal Aceh itu duduk di komisi III DPR RI yang melakukan revisi terhadap UU KPK dan pemilihan ketua baru yang disinyalir masyarakat sarat masalah.

“Kalaupun dia tetap bersepakat, menyatakan sikap untuk merevisi, berarti dia bagian dari golongan-golongan yang melemahkan KPK itu,” kata Baihaqi, Koordinator Aksi demo “Hari Mati Berantas Korupsi” yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa, 17 September 2019.

Baihaqi menyatakan, masyarakat Aceh sudah bersikap jauh-jauh hari menolak direvisinya undang-undang KPK.

Idealnya, kata Baihaqi, Nasir Djamil sebagai representatif mewakili suara masyarakat Aceh, harus juga punya sikap yang sama menolak revisi tersebut.

“Karena ini (penolakan revisi UU KPK) memang suara masyarakat Aceh. Dia seharusnya bersikap yang sama,” katanya.

Aksi yang dilakukan sejumlah aktivis anti-rasuah, seniman, budayawan, mahasiswa, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan jurnalis di Aceh itu, menghadirkan berbagai macam atraksi.

Para seniman menggambar mural yang menohok terhadap sikap politisi di Indonesia yang ingin melemahkan KPK.

Di aksi tersebut juga ada mimbar bebas. Tiap peserta aksi dari perwakilan lembaga yang terlibat diminta menyampaikan orasinya.

Massa demo menolak revisi UU KPK di Aceh itu membubarkan diri pukul 12.30 WIB, tepat sebelum azan Zuhur. Aksi damai itu turut dikawal puluhan orang polisi. (ASM)

Shares: