POPULARITAS.COM – Harga solar subsidi jika beli di SPBU Rp6.800 per liter. Namun, jika dijual di lokasi tambang ilegal, nilai jualnya bisa berkali lipat. Cuan dari bahan bakar bersubsidi itu, dinikmati banyak orang. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi warga itu, kini justru mengalir jauh ke lokasi-lokasi tambang emas ilegal di Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).
Tentu, kondisi itu sangat meresahkan. Bayangkan, kuota solar subsidi yang seharusnya menopang transportasi publik, angkutan bahan pokok, dan untuk menggerakan ekonomi pertanian, juga dinikmati para penambang ilegal di Abdya.
Di Gampong Alue Peunawa, Sabtu 4 April 2026, popularitas.com mendapati aktivitas ratusan jeriken kapasitas 250 liter berisi solar subsidi, berjejer rapi. Situasi itu, tentu jadi tanya tanya, ihwal efektivitas aparatur dalam pengawasan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
Mirisnya, di lokasi itu, popularitas.com tak hanya mendapati solar subsidi yang akan digunakan untuk menggerakan tong pemurnian emas dari tambang ilegal. Namun, terdapat juga beberapa drum berisi bahan berbahaya jenis sianida. Zat kimia itu, lumrah dipakai para pelaku tambang ilegal untuk pemurnian emas.
Zat kimia sianida dipakai para penambang ilegal, sebagai agent pelindi atau leaching agent. Fungsinya melarutkan emas.
Kembali ke soal BBM subsidi di tambang emas ilegal di kawasan itu. Lokasi yang di datangi popularitas.com, disebut milik seorang warga bernama Mukhlis.
Di tempat itu, para penyalur solar subsidi dengan leluasa bergerak, menjual dan mendistribusikan BBM subsidi kepada para penambang emas ilegal. Tak khawatir ditangkap, karna tidak ada yang mengawasi.
Di lokasi itu, satu jerigen solar subsidi dihargai Rp350 ribu. Mukhlis yang diduga sebagai pemilik kawasan penambangan emas, tak berhasil dikonfirmasi untuk dipertanyakan ihawal maraknya aktivitas BBM bersubdi di tempat itu.
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Babahrot sendiri bukanlah hal baru. Namun, dugaan keterlibatan BBM subsidi dalam operasionalnya dinilai semakin memperparah persoalan yang ada.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik ini juga berdampak serius terhadap lingkungan.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dapat mencemari tanah dan sumber air, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Polres Abdya jangan diam saja
Dugaan kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke aktivitas tambang emas ilegal di Aceh Barat Daya (Abdya) kian terang benderang.
Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Polres Abdya untuk tidak bermain-main dalam menangani persoalan tersebut. Mereka menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat kecil.
Sekretaris SaKA, Erisman, menilai ada kejanggalan serius jika praktik ini terus berlangsung tanpa penindakan.
“BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru ‘bocor’ ke tambang ilegal. Ini bukan isu baru, tapi sudah berlangsung lama. Polisi jangan tutup mata,” ujar Erisman kepada Popularitas.com, Sabtu (4/4/2026).
Pantauan di lapangan mengungkap indikasi kuat adanya aliran BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal di Kecamatan Babahrot. Di Gampong Alue Peunawa, belasan jerigen berisi solar ditemukan di area pengolahan emas ilegal atau “blander”.

Tak hanya itu, di lokasi yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Muklis, juga ditemukan drum berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN). Zat tersebut lazim digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal, namun berisiko tinggi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Keberadaan solar subsidi dalam jumlah besar yang berdampingan dengan bahan kimia beracun, semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung terstruktur dan tanpa hambatan berarti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga diperoleh dari penyalur dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per jerigen.
Ironisnya, di saat masyarakat harus mengantre panjang di SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi, pasokan dalam jumlah besar justru diduga mengalir lancar ke lokasi tambang ilegal.
Erisman menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan dalam penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jangan hanya berani menindak masyarakat kecil yang melangsir satu mobil, sementara yang menimbun dalam jumlah besar justru dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu seolah luput dari penindakan, meski dilakukan secara terbuka.
“Bagaimana BBM subsidi bisa sampai ke lokasi tambang? Siapa yang memasok? Mengapa rantai distribusi ini seolah berjalan tanpa hambatan?” lanjutnya.
Menurutnya, praktik bocor solar subsidi ke tambang ilegal, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida yang dapat mencemari tanah dan sumber air warga.
“Kalau ini terus dibiarkan, publik berhak curiga. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Erisman.
Leave a comment