HukumNews

Sopir kecelakaan maut di Pidie segera disidang

Sopir kecelakaan maut di Pidie segera disidang
Barang bukti kecelaan maut Mobil Honda Jazz ditimpa truk CPO diamankan ke Mapolres Pidie, Sabtu (31/12/2022). (ANTARA/Mira Ulfa)

POPULARITAS.COM – Berkas perkara dugaan tindak pidana lalu lintas yang merenggut enam nyawa akibat kecelakaan maut di Simpang Beutong, Pidie, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penyerahan berkas tahap I itu dilakukan oleh penyidik polisi Satlantas Polres Pidie untuk diteliti oleh Jaksa guna proses penyempurnaan sebelum dinyatakan lengkap atau P21, hingga selanjutnya disidang di pengadilan setempat.

Diketahui, pada Jumat 30 Desember 2022, terjadi tragedi kecelakaan maut, di mana mobil Honda Jazz yang ditumpangi oleh keluarga asal Aceh Barat tertimpa truk tangki CPO akibat kendaraan besar itu mengalami blong rem.

Baca: Enam orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut truk CPO di Pidie

Kasatlantas Polres Pidie, Iptu Mahruzar menyebutkan, penyidik sudah merampungkan penyusunan berkas perkara kecelakaan maut, bahkan itu telah diserahkan ke Jaksa untuk diteliti.

Kendati berkas perkaranya telah diserahkan untuk proses penyempurnaan, namun untuk tersangka sendiri belum dilakukan penahanan disebabkan kondisi Bachtiar masih dalam perawatan medis akibat luka yang diderita dalam kecelakaan maut itu.

Sopir truck CPO itu disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas. Di mana ancaman pidana penjara yang akan menanti tersangka maksimal lima tahun penjara.

Baca: Dua balita ikut jadi korban meninggal dunia saat kecelakaan maut di Pidie

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap I itu dilakukan oleh penyidik polisi sekira pekan lalu.

“Kasus kecelakaan maut itu, berkas tahap I sudah diserahkan oleh polisi ke kita,” ucap Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, Sabtu (4/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, enam orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan truk CPO dengan Honda Jazz di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

“Kecelakaan terjadi Jumat (30/12) pukul 23.30 WIB, karena truk CPO atau mobil pengangkut minyak curah mengalami rem blong,” kata Kasat Lantas Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Mahruzar Hariadi dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Baca: Tewaskan enam orang dalam kecelakaan di Pidie, sopir truk CPO jadi tersangka

Shares: