POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyosialisasikan draf rencana perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Kabupaten Pidie Jaya.
Sosialisasi draf perubahan UUPA yang berlangsung di kantor DPRK Pidie Jaya, Senin (6/3/2023) itu berlangsung alot.
Di mana satu persatu para peserta perwakilan Pidie Jaya meminta DPRA untuk merinci pasal-pasal apa saja yang akan diubah dan dihapus dalam draf perubahan UUPA itu.
Bahkan para delegasi itu meminta waktu untuk mempelajari draf perubahan tersebut, sehingga tidak hanya sebatas menggelar acara seremonial saja berupa sosialisasi.
“Kita di sini terlebih dahulu perlu mempelajari pasal-pasal di dalam UUPA yang akan diubah. Sesudah kita pelajari baru kita sama-sama bisa memberikan masukkan. Jadi jangan hanya sebatas seremonial sosialisasi draf perubahan UUPA ini,” ucap salah satu undangan di rapat sosialisasi draf perubahan UUPA.
Bahkan seorang tenaga ahli DPRK Pidie Jaya, Bahrom Moch Rasyid mengkritisi pasal penghapusan kecamatan di Provinsi Aceh dalam draf perubahan UUPA itu.
Terpisah, Ketua Komisi V DPRA M Reza Fahlevi Kirani yang bertindak sebagai ketua rapat menyebutkan, tujuan sosialisasi untuk memperoleh masukan untuk penyempurnaan draf perubahan UUPA tersebut.
Sambung Fahlevi, awalnya DPR RI meminta DPRA untuk dapat menyiapkan draf rancangan perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Beranjak dari situ, selanjutnya legislatif Aceh itu melakukan penyusunan tahap awal untuk seterusnya dapat disosialisasikan ke 23 kabupaten kota.
Ratusan pasal demi pasal di dalam Undang-Undang yang lahir pasca damai RI dengan GAM itu dirancang akan diubah dengan maksud lebih mengungtungkan Aceh.
“Sosialisasi ini agar mendapat masukan dari 23 kabupaten kota untuk penyempurnaan draf perubahan sebelum kita serahkan ke DPR RI,” ungkapnya.
Deadline penyerahan draf perubahan UUPA ke Pemerintah Aceh ke DPR RI paling telat pada Juni 2023.
“Masukan dari kawan-kawan di 23 kabupaten kota akan kota akomodir untuk sama-sama menyempurnakan perubahan UUPA yang menguntungkan Aceh,” ucapnya.