EkonomiNews

Sri Mulyani Ungkap Kendala Pencairan Anggaran Kesehatan

Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto Kontan

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan permasalahan dalam penyaluran anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ia menuturkan kendala utamanya adalah koordinasi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gugus tugas penanganan covid-19, dan pemerintah daerah (pemda).

“Jadi, memang diakui masalah kesehatan ini antara satuan tugas atau gugus tugas dulu, Kemenkes, dan pemerintah daerah merupakan tantangan luar biasa, karena covid-19 kan tidak direncanakan,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).

Selain kendala koordinasi antara berbagai pihak, ia menuturkan perkembangan kebijakan dan program juga memengaruhi realisasi penyaluran anggaran.

Misalnya, terkait pengadaan alat kesehatan seperti ventilator, alat rapid test dan PCR. Mulanya, pemerintah hanya membatasi pada sejumlah rumah sakit dan laboratorium.

Namun, seiring perkembangan kasus maka pelaksanaan rapid tes dan PCR sudah bisa dilakukan oleh sejumlah rumah sakit dan laboratorium.

“Lalu, untuk tenaga kesehatan saja, dari rumah sakit yang koordinasi pusat relatif lebih cepat, tapi untuk daerah kami tunggu beberapa kali dari daerah dan itu proses verifikasi sudah sangat disederhanakan oleh Kemenkes supaya kami bisa langsung bayarkan,” ujarnya.

Per 19 Agustus lalu, realisasi anggaran sektor kesehatan sebesar Rp7,36 triliun. Angka itu setara 13,98 persen dari pagu anggaran Rp87,55 triliun. Dari total anggaran tersebut, masih ada anggaran yang belum memiliki daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) senilai Rp34,9 triliun.

Meskipun, secara mayoritas anggaran bidang sudah mempunyai DIPA yakni Rp48,9 triliun, sedangkan sisanya Rp3,8 triliun tidak memerlukan DIPA lantaran dalam bentuk insentif pajak kesehatan.

Bendahara negara menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga Kemenko Polhukam untuk mempercepat pengisian DIPA tersebut.

“Kami kemudian juga mulai melakukan identifikasi, misalnya untuk bidang kesehatan kami identifikasi kebutuhan untuk pengadaan vaksin,” imbuhnya.

Penyaluran dana kesehatan sendiri meliputi insentif kesehatan pusat dan daerah sebesar Rp1,86 triliun, santunan kematian kepada 69 tenaga kesehatan yang meninggal dunia Rp21,6 miliar, penyaluran melalui gugus tugas Rp3,22 triliun, dan insentif PPN kesehatan Rp2,26 triliun.

Sumber: CNN

Shares: