HukumNews

Suami bogem istri hingga meninggal dunia di Aceh Timur

Seorang pria berinisial MH (62), warga Desa Sido Muliyo, Kec. Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara, membogem istrinya berinisial R (46) hingga meninggal dunia.
Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
Ilustrasi penganiyaan (net)

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MH (62), warga Desa Sido Muliyo, Kec. Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara, membogem istrinya berinisial R (46) hingga meninggal dunia.

Usai meninggal, korban yang tercatat sebagai warga Desa Putoh Dua, Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur, dibuang ke sungai yang berada di kawasan itu.

Jasad korban kemudian ditemukan mengapung di alur sungai yang berada di belakang rumahnya pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Selanjutnya, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan membawa jasad R ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, korban meninggal bukan karena tenggelam di sungai.

“Ternyata saat temuan mayat itu di sungai, suami R korban sedang buat laporan bahwa istrinya telah hilang dari rumah. Ternyata itu modus suaminya untuk menutupi bahwa yang buang jasad istrinya ke sungai itu adalah dia sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Pengakuan tersangka MH (suami korban) terungkap pada saat pemeriksaan saksi. Keterangan tersangka yang berbelit-belit membuat polisi curiga.

“Keterangan awal dia buat laporan di SPKT itu beda, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. Lalu kita lakukan interogasi secara intens lagi akhirnya dia mengakui bahwa dirinya yang membunuh istrinya dan membuang jasad istrinya ke sungai,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan tangan di bagian wajah korban. Hal itu dilakukan tersangka setelah terjadi cekcok.

“Pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Karena panik takut diketahui warga, pelaku malah buang istrinya ke sungai agar dapat merekayasa bahwa istrinya telah menghilang dari rumah,” pungasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 338  atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Shares: