HukumNews

Suami coba tikam istri ditangkap polisi

Suami coba tikam istri ditangkap polisi
Pelaku MN (28) saat di gelandang ke Mapolresta Banda Aceh usai diamankan petugas kepolisian, Selasa (14/3/2023). FOTO : Humas Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh, Selasa (14/3/2023) tangkap MN (28) warga Gayo Lues. Pria itu diamankan atas dugaan tindak pidana terhadap SM (23) warga Blangkejren yang merupakan istrinya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Rabu (15/3/2023) menerangkan, MN sendiri ditangkap pihaknya malam itu juga, usai mendapatkan laporan perihal penganiayaan dan penikaman.

Jadi begini, kata Kasatreskrim menjelaskan kronologisnya, malam itu sekira pukul 12 lewat, pelaku mendatangi istrinya, SM di kos-kos an. Nah, di lokasi itu juga terdapat seorang pria bernama AS (37) warga Bener Meriah.

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak, jika tidak ada anak saya bisa mati, atau lebih baik kita mati berdua,” kata Kasat seraya mengulangi ucapan pelaku.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian  mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya.

Namun tikaman itu tak mengenai istrinya, dan berbalik ke arah AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban.

Melihat serangannya berhasil ditepis,  pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

“Akibat kejadian tersebut korban bernama AS  mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu kata Fadillah, Pada pukul 01.00 WIB Tim Rimueng  langsung meluncur ke TKP. Setibanya tim di lokasi, pelaku telah melarikan diri.

“Kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi di sekitar TKP, bahwa pelaku berlari hingga ke pasar Aceh. Sekitar pukul 02.00 tim berhasil mengamankan pelaku,”jelasnya.

Sementara, warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke RS Kesdam IM guna mendapat tindakan medis.

“Kini, MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Fadillah.

Editor : Hendro Saky

Shares: