News

Sudah 9 Bulan Kasasi Perkara Sabu 24 Kg di Pidie Jaya Belum Diputuskan

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Upaya Kasasi Kejari Pidie Jaya, atas vonis 20 tahun perkara narkoba seberat 20 Kg sudah berjalan 9 bulan, hingga kini putusan belum turun.

Diketahui, pada Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa yang terjerat dengan dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 Kg.

Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya atas perkara narkoba jaringan internasional yang berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat itu berupa pidana mati.

Baca: JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Kasasi Terkait Perkara Sabu 24 Kilo

Usai PN Meureudu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap tiga terdakwa, masing-masing Ridwan, Ali Sadikin dam M Yunus itu, JPU Kejari Pidie Jaya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Namun upaya hukum tingkat kedua yang dilakukan JPU itu tidak membuahkan hasil, di mana Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meureudu, berupa penjara 20 tahun.

Kemudian, JPU Kejari Pidie Jaya pada November 2020 memutuskan untuk mengajukan upaya hukum tingkat tinggi berupa Kasasi ke Mahkamah Agung, atas vonis 20 tahun penjara itu.

Meski upaya kasasi atas perkara tersebut sudah berjalan sekitar 250 hari, namun putusannya hingga Agustus 2021 dilaporkan belum kunjung turun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, hingga saat ini JPU belum menerima putusan atas Kasasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan putusan kasasi melalui PN Meureudu,” kata Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidum, Dedy Saputra kepada popularitas.com, Kamis (12/8/2021).

Meski putusan kasasi belum turun, Rutan berpedoman pada putusan tingkat pertama maupun kedua, sehingga untuk tiga terdakwa kasus sabu-sabu 24 Kg itu masih mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli.

“Untuk kasus narkoba sabu-sabu 24 Kg itu, hingga saat ini belum ingkrah, karena putusan Kasasi belum turun,” jelas Dedy.

Editor: dani

Shares: