News

Surat Suara Duluan Tercoblos, KPU Rekomendasikan Stop Pemilu di Malaysia

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal merekomendasikan ditundanya pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu serentak 2019 di seluruh Malaysia. Rekomendasi ini terkait adanya temuan surat suara mayoritas tercoblos 01 di Selangor, Malaysia.

“Kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan, Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Fritz menduga panitia pemilihan luar negeri (PPLN) tidak melaksanakan tugas sesuai aturan sehingga muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor. Tapi Bawaslu tetap menunggu penetapan KPU terkait temuan surat suara tercoblos.

“Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar. Meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja,” sambungnya.

Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yazza Azzahra mengatakan sudah melaporkan temuan surat suara tercoblos di Selangor ke Bawaslu pusat.

Surat suara itu dibungkus dalam kantong-kantong plastik berwarna hitam yang diletakkan di ruko di Bangi, Selangor. Dari pengecekan awal, ditemukan juga ada surat suara Pileg yang sudah tercoblos.

“Jadi berdasarkan sampel yang kita ambil terdapat beberapa surat suara yang sudah dicoblos. Semuanya mayoritas mencoblos 01 dan juga ada di Pileg untuk NasDem. Ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata Yazza diminta konfirmasi terpisah.

Hari pencoblosan Pemilu 2019 di luar negeri dimulai lebih cepat dibanding di Indonesia. Sejak 8 April lalu, WNI yang tinggal di sejumlah kota di luar negeri sudah mencoblos. Pencoblosan di luar negeri dimulai pada 8 April hingga 14 April 2019. Sementara penghitungan suara tetap dilakukan pada 17 April 2019.*

Sumber: detik.com

Shares: