POPULARITAS.COM – Rahmadatul Akmal (8), seorang siswa kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di Banda Aceh tak diakui sebagai siswa, meskipun dia aktif bersekolah. Lantaran saat masuk sekolah orang tuanya tidak memiliki akta kelahiran, sehingga tidak tercatat dalam Data Poko Pendidikan (Dapodik).
Dia sekarang bersekolah di SD Negeri 68 Banda Aceh itu, selama satu tahun tanpa menyandang status sebagai seorang siswa. Meskipun ia tetap mendapatkan proses pendidikan layaknya siswa lain, semestinya sekarang telah duduk dibangku kelas dua. Namun ia masih belajar di tingkat pertama sekolah tersebut.
Kendati demikian, mulai hari ini Akmal telah sah menyandang status sebagai seorang siswa, namanya akan tecatat dalam Dapodik setelah perwakilan dari United Nation Children’s Fund (Unicef) mengurus akta kelahirannya.
Secara simbolis akta kelahiran itu kemudian diserahkan oleh kepala sekolah kepada Akmal didampingi orang tuanya serta disaksikan oleh sejumlah siswa, perwakilan Unicef, dan guru lainnya, Kamis (18/1/2018) di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Akmal gimana senang ngak?,” dengan suara kecil lalu ia menjawab sangat senang dan berterimakasih kepada guru telah membantunya. “Makasih banyak ibu, Akmal senang,” jawabnya yang mempunyai cita-cinta menjadi seorang polisi.
Child Protection Specialist Unicef, Astrid Gonzaga Dionisio mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Pendidikan Masyarakat (PKPM) Aceh memiliki program mencatat anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Bagi mereka yang belum memiliki tersebut maka akan dibuat akta kelahiran sehingga semua anak di Indonesia bisa mempunyai akses pendidikan.
“Peran utama kami adalah memastikan bahwa semua anak mendapatkan haknya salah satu hak tersebut mendapatkan akta kelahiran. Dalam hal ini Unicef sebagai lembaga PBB telah bekerjasama dengan pemerintah Indonesia,” kata Astrid.
Astrid menjelaskan, saat ini tempat dimana anak-anak dipastikan memiliki akta kelahiran adalah melalui fasilitas kesehatan. Jika anak yang lahir difasiltas kesehatan maka semua anak itu langsung mendapatkan akta kelahiran.
Namun demikian, tidak bisa pungkiri bahwa masih banyak anak-anak yang tidak lahir di fasilitas kesehatan maupun terlambat mengurus akta kelahiran.
“Mereka yang tidak memiliki akta kelahiran itu ada beberapa penyebab ada faktor orang yang tidak mengetahui dimana dan bagaimana mengurusnya, dan pengetahuan tentang betapa penting akta kelahiran,” sebutya.
Terkait masalah yang dialami Akmal, Astrid sangat berterimakasih atas perjuangan dan komitmen kepala sekolah serta jajrannya yang telah ikut memperjuangkan sehingga Akmal mendapatkan akta kelahiran.
“Ini juga bisa menjadi contoh untuk siswa lainnya. Sehingga mereka yang belum memiliki akta kelahiran bisa mempunyai akses pada pendidikan,” jelasnya.
Disamping itu, Iskandar orang tua Akmal mengaku penyebab tidak adanya akta kelahiran disebabkan karena tidak memiliki surat nikah, sehingga ia tidak bisa mengurus akta kelahiran tersebut.
“Proses untuk mengurus sudah ada, tetapi syarat untuk mengurus akta kelahiran itu diminta surat nikah,” ujarnya.
Berkat bantuan pihak sekolah dan Unicef ia sangat berterimkasih sehingga anaknya saat ini dapat mengenyam pendidikan seperti anak-anak lainnya.
“Alhamdulillah, sangat senang berkat bantuan ibu kepala sekolah san semuanya Akmal sekarang sudah memiliki akta kelahiran sehingga bisa terdaftar di Dapodik dan resmi menjadi siswa,” urainya.[acl]
Reporter : Zuhri