Home News Juru Parkir Liar Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Tahun Berdasar KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026
News

Juru Parkir Liar Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Tahun Berdasar KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

Share
Suasana perparkiran di Banda Aceh. Poto : Info Publik
Share

POPULARITAS.COM – Hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), KUHP baru mengatur tentang pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Salah satu pidana yang diatur dalam aturan baru tersebut adalah praktik juru parkir liar yang diatur pada pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Lantas, benarkah juru parkir liar bisa kena pidana kurungan penjara berdasarkan KUHP baru?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, juru parkir liar bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

“Dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama,” kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/1/2026). “Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Fickar

Kendati demikian, Pasal tersebut gugur apabila pengenaan tarif parkir liar tidak secara paksaan. Misalnya, seseorang dengan sukarela memberikan uang parkir ke juru parkir liar. “Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta,” jelasnya.

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dikaitkan dengan praktik parkir liar diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. “Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain, namun keduanya serupa dalam unsur pemaksaan,” kata Fickar.

Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP baru:

“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: Memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Sesuai hukum, pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda dalam pengelolaan parkir di tempat khusus parkir bisa melaksanakan kewenangannya kepada SKPD Dinas Perhubungan.

Nantinya, petugas dan penanggung jawab pengelola parkir bisa merujuk ke petugas juru parkir atau penata parkir, petugas pos pemungut retribusi, petugas sever, hingga petugas pengawas atau keamanan di areal parkir. Fickar mengatakan, petugas parkir yang resmi biasanya memiliki surat tugas dan pengangkatan dari pengelola lahan parkir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...