Home Hukum Tim hukum Ganjar-Mahfud minta MK batalkan hasil Pemilu 2024 dan diskualifikasi Prabowo-Gibran
Hukum

Tim hukum Ganjar-Mahfud minta MK batalkan hasil Pemilu 2024 dan diskualifikasi Prabowo-Gibran

Share
Tim hukum Ganjar-Mahfud minta MK batalkan hasil Pemilu 2024 dan diskualifikasi Prabowo-Gibran
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis (kedua kanan) didampingi Henry Yosodiningrat (kanan) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran gugatan tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa
Share

POPULARITAS.COM – MK diminta untuk batalkan ketetapan KPU RI tentang hasil Pilpres 2024 serta mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo-Gibran. Hal tersebut merupakan petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK RI. yang disampaikan oleh Tim hukum Ganjar-Mahfud.

Informasi petitum tersebut, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa (26/3/2024). Lewat petitumnya, dibuka dengan tuntutan agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.

Tuntutan selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.

Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyampaikan permohonan pemohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pada pukul 08.00 WIB, sedangkan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.

Share
Tulisan Terkait
Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Bahlil lantik Kepengurusan DPD Golkar Aceh
Hukum

Hadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh, Abang Samalanga minta dukungan sukseskan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Zulfadhli hadiri pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh....