POPULARITAS.COM – Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri meminta penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dengan perkara yang membelit kliennya tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ian, sebab kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, yakni tidak ada bukti dan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang hukum acara pidana.
“Polda Metro Jaya hanya punya pilihan menerbitkan SP3 terkait dengan kasus Firli Bahuri,” kata Ian Iskandar dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (3/1/2025) di Jakarta.
Dia menerangkan, berkas perkara Firli Bahuri yang dilimpahkan ke jaksa, telah dikembalikan sebanyak 4 kali oleh jaksa penuntut. Salah satu poin yang berlum dilengkapi dalam berkas itu, yakni belum adanya pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui, serta mengalami sendiri setidaknya dua orang saksi.
“Jadi, berkas Firli tidak memenuhi syarat materil, sebab tidak ada saksi,” katanya.
Di dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya mencakup keterangan dari 123 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.
Karena itu, kata Ian lagi, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti, dan demikian perkaranya tidak ada.
“Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi. Bagaimana mau memenuhi syarat materiil. Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi,” masih kata Ian.
Prinsip “satu saksi bukanlah saksi” diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.
Pada bagian lain, Ian mengatakan, Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kaksa.
Tapi sampai saat ini, penyidik PMJ belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi. “Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tegas Ian Iskandar.