NewsPolitik

Tak ikut uji baca Al-Qur’an, 590 bacaleg DPRA gugur dari pencalonan

KIP sebut semua bacaleg DPR Aceh belum memenuhi syarat
Bacaleg DPRA saat mengikuti uji baca Al Quran di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memastikan sebanyak 590 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2024 gugur dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat.

“Ke-590 bakal calon anggota DPRA tersebut dipastikan gugur dari pencalonan karena tidak mengikuti uji baca Al-Qur’an,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri, dilansir dari laman Antara, Rabu (14/6/2023).

Syamsul Bahri menegaskan bahwa uji baca Al-Qur’an merupakan syarat yang harus diikuti bacaleg beragama Islam. Jika tidak, bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

KIP Provinsi Aceh, sudah melaksanakan uji baca Al-Qur’an terhadap semua bakal calon anggota DPRA pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2024. Uji baca Al-Qur’an dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh. Setiap bacaleg diuji tiga penguji yang kompeten.

“Kami sudah memberikan waktu kepada para bacaleg mengikuti uji baca Al-Qur’an, termasuk waktu susulan selama 2 hari bagi yang berhalangan saat jadwal mereka. Namun, mereka juga tidak ikut uji baca Al-Qur’an tanpa alasan jelas,” kata Syamsul Bahri.

Ketua KIP Provinsi Aceh itu mengatakan bahwa jumlah bakal calon anggota DPRA yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya nonmuslim sehingga tidak wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an.

“Dari jumlah tersebut, yang wajib ikut uji coba Al-Qur’an sebanyak 1.776 orang. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 1.1186 yang ikut uji baca Al-Qur’an, sedangkan 590 bacaleg tidak ikut tanpa ada keterangan yang jelas,” katanya.

Syamsul Bahri mengatakan partai politik diperbolehkan mengganti bacaleg mereka yang tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji baca Al-Qur’an. Bagi bacaleg pengganti juga diharuskan mengikuti uji baca Al-Qur’an nantinya.

“Pergantian bacaleg tersebut pada masa perbaikan nanti. Bacaleg yang tidak ikut uji baca Al-Qur’an tidak diperbolehkan lagi didaftarkan saat masa perbaikan nanti,” kata Syamsul Bahri.

Pemilu 2024 terdiri atas Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilu anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu anggota legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Shares: