Home Hukum Telan Anggaran Rp469 juta, Proyek Muara Pawoh Manggeng Aceh Barat Daya Dikerjakan Asal Jadi
Hukum

Telan Anggaran Rp469 juta, Proyek Muara Pawoh Manggeng Aceh Barat Daya Dikerjakan Asal Jadi

Share
Telan anggaran Rp469 juta, Proyek Muara Pawoh Manggeng Aceh Barat Daya dikerjakan asal jadi
Kondisi Muara Pawoh usai dikerjakan oleh CV CV Kuta Makmur Perkasa, berbiaya Rp469 juta, di potret Rabu 5 November 2025. FOTO : HO popularitas.com/Rahmat Saputra
Share

POPULARITAS.COM – Baru seumur jagung, proyek pengerukan muara di Pelabuhan Perikanan (PPI) Lhok Pawoh, Manggeng, Aceh Barat Daya, kembali jadi sorotan. 

Anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2025 sebesar Rp469 juta seolah terbuang percuma setelah muara yang dikeruk, tak berfungsi.

Pasalnya, meski baru selesai dikerjakan dan menghabiskan anggaran hampir setengah miliar, tapi muara kembali dangkal seakan tak pernah disentuh alat berat.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar menilai pengerjaan proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi nelayan. 

Ia menyebut, kondisi muara kembali dangkal hanya beberapa hari setelah alat berat keluar dari lokasi pekerjaan.

“Kita sudah ke lokasi melihat proyek TPI Lhok Pawoh, dari hasil yang kita dapatkan di lapangan proyek itu sudah selesai dikerjakan. Tapi kini kondisi muara itu kembali dangkal,” kata Ketua SaKA, Miswar kepada Popularitas.com, Rabu (5/11/2025).

Menurut Miswar, proyek yang dilaksanakan oleh CV Kuta Makmur Perkasa sudah selesai beberapa hari yang lalu. 

Namun, kondisi muara kembali dangkal, sehingga pengerjaan proyek itu dinilai tidak maksimal dan terkesan asal jadi. “Proyek itu diselesaikan hanya dalam lima minggu. Namun, beberapa hari setelah alat berat ditarik, muara kembali dangkal. Artinya, manfaat proyek ini sangat minim dan tidak sebanding dengan biaya yang dihabiskan hampir setengah miliar rupiah,” tegasnya. 

Tidak hanya itu, Miswar juga menyebutkan kalau pengerukan muara TPI Lhok Pawoh sudah beberapa kali dikerjakan menggunakan dana APBK. 

Warga juga mengaku pengerukan muara Lhok Pawoh bukan hal baru. Kegiatan serupa pernah dilakukan dengan anggaran jauh lebih kecil, 

dan hasilnya justru bertahan lebih lama dibanding proyek sekarang. “Dulu pernah dikeruk dengan dana sekitar Rp200 juta, tapi muara lama dangkal. Sekarang nilainya mencapai Rp469 juta, tapi beberapa hari saja sudah dangkal lagi. Artinya, ada yang tidak beres dalam pengerjaannya,” kata Miswar.

Dia tambahkan, informasi yang diterima oleh pihaknya kalau kegiatan itu juga sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh pihak rekanan ke dinas. 

Parahnya lagi, PHO itu berbarengan dengan pengerukan yang sempat dangkal usai dikeruk oleh perusahaan. “Infonya, orang dinas dan rekanan langsung turun ke lokasi di saat proyek itu sedang dikerjakan,” katanya. 

Hal itu, tambahnya, terkesan seperti upaya mencari celah agar kubikasinya terlihat cukup. 

“Namun, pemenuhan angka tidak berarti apa-apa bila muara tetap dangkal dan nelayan tak bisa melintas, yang jelas jelas tak memberikan manfaat bagi nelayan” papar Miswar.

Miswar juga mengingatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya untuk hati-hati dalam membayar proyek pengerukan Muara TPI Lhok Pawoh, Manggeng. Sebab, proyek tersebut sangat rentan bermasalah.

“Kita ingatkan Plt Kadis agar hati-hati. Tujuan proyek ini untuk mempermudah akses nelayan, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Jika ratusan juta habis tanpa manfaat, itu bisa jadi masalah serius ke depan,” pungkasnya.

Bantah PHO

Sementara itu, Plt kepala DKP Abdya, Jufrizal SPt saat dikonfirmasi Popularitas.com membantah pengerjaan pengerukan muara Lhok Pawoh, Manggeng sudah dilakukan PHO.

“Belum, lagi proses, dokumen-dokomen lagi dipersiapkan oleh PPK, konsultan dan pelaksana. Jadi, belum PHO,” ujar Plt kepala DKP Abdya, Jufrizal SPt.

Terkait kembali dangkal, Ia mengaku  akan meminta pihak rekanan agar  dikerok kembali dan mencukupi volume, dan memberikan manfaat terhadap nelayan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version