Home News Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
News

Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga terpidana kasus jarimah zina di Lhokseumawe masing-masing dicambuk 100 kali.

Ketiga terpidana tersebut yaitu Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Eksekusi cambuk itu dilakukan setelah ada putusan berdasarkan putusan dan terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sebenarnya ada empat orang, namun satu lagi ditunda karena baru saja menjalani persalinan di rumah sakit, dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit juga,” kata Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik.

Kata Doni, meski begitu terpidana bernama Rosmawar belum bisa dicambuk. Namun dirinya akan tetap harus menjalani eksekusi cambuk sesuai waktu yang sudah disepakati yakni selama 120 pasca melahirkan.

“Dia akan dicambuk pada pelaksanaan selanjutanya,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...