Home Hukum Terbukti Langgar Kode Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat
HukumNews

Terbukti Langgar Kode Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat

Share
Anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dipecat dari Polri pada Selasa, 24 Februari 2026. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dipecat dari Polri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), setelah Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), di Tual.

Ketua Komisi KKEP, Kombes Indera Gunawan, menyatakan bahwa Bripda Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Indera saat membacakan putusan.

Majelis menilai Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Bripda Mesias ditempatkan di tempat khusus selama lima hari – masa yang telah dijalani – serta dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dalam sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring. Para saksi termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Atas putusan sidang etik tersebut, pihak Bripda Mesias menyatakan masih pikir-pikir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...