Home Hukum Terbukti terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat
Hukum

Terbukti terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat

Share
Terbukti terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Share

POPULARITAS.COM – Sidang komite Etik yang digelar Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), putuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota itu, terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi itu disampaikan oleh Karo Pemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta.

“Putusan untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, yakni PTDH,” katanya.

Selain itu, AKBP Didik juga menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalani.

Atas putusan itu, Didik pun menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.b”Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Adapun, pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol serta istrinya berinisial RN dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

AKP Malaungi ditangkap dan urinenya positif mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, AKP Malaungi menyeret nama AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, AKBP Didik diduga menerima aliran dana dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain AKBP Didik, penyidik juga masih memeriksa istrinya yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...