Home News Terciduk Bawa 230 Kilo Ganja, 5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
News

Terciduk Bawa 230 Kilo Ganja, 5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Share
12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Lima warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia setelah tertangkap membawa 230 kilogram ganja. Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia di Perairan Langkawi pada 25 Juli 2020.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menerima dua surat laporan dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (AMPM) pada 27 Juli. Dalam surat itu dilaporkan dua kapal kayu tidak bermotor yang masing-masing membawa dua dan tiga WNI telah ditangkap di Perairan Langkawi.

“Kedua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja dan lima WNI didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Benda Berbahaya,” kata Judha dalam keterangan pers virtual, Jumat 7 Agustus 2020.

Di hari yang sama, 27 Juli, setelah menerima surat dari AMPM, KJRI Penang langsung meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan kelima WNI. Berdasarkan informasi yang diterima, kelimanya tengah menjalani PCR test sesuai dengan protokol kesehatan.

“Karena pelanggaran kelima WNI tersebut adalah Section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, perwakilan RI akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima WNI tersebut, dengan menggunakan pengacara Kedutaan,” ujar Judha.

Saat hendak ditangkap, lima orang WNI itu berusaha kabur dan mencoba membuang ganja yang disimpan di dalam karung ke laut. Namun mereka berhasil ditangkap oleh otoritas berwenang.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...