HukumNews

Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Uang Kerugian Negara

Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Uang Kerugian Negara. (ist)

POPULARITAS.COM – Satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Pidie Jaya kembali menyerahkan titipan uang pengganti pemulihan keuangan negara.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidsus Andri Herdiansyah menyebutkan, total uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangawa Tahun 2018 sebesar Rp 70 juta.

Baca: Kasus Jembatan Pangwa, Saksi Ahli Bakal Diperiksa Pekan Depan

Penyerahan uang titipan sebagai pengganti pemulihan keuangan negara dilakukan oleh Dirut PT Zarnita Abadi, Mahlizar yang merupakan rekanan pelaksana proyek rekontruksi jembatan Pangwa dengan nilai kontrak Rp 11,2 miliar sumber dana hibah pasca bencana alam gempa Pidie Jaya, dilakukan melalui kuasanya hukumnya Zulfan dan M. Nasir, di kantor Kejari setempat, Senin (30/8/2021).

Penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh terdakwa Mahlizar.

Baca: Tersangka Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 Juta

Uang titipan yang perdana itu diserahkan yang juga dilakukan melalui kuasa hukumnya sebesar Rp 150 juta, pada Senin 7 Juni 2021. “Sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa senilai Rp 220 juta,” jelas Kasi Pidsus Andri Herdiansya, Selasa (31/8/2021).

Kata dia, untuk sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa itu sendiri masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan Saksi, bahkan pekan depan diagendakan pemeriksaan Ahli.

Baca: PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Jadi Tersangka

“Uang titipan tersebut akan disimpan direkening titipan kejari Pidie Jaya dan selanjutnya sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 417 juta,” ungkap Andri.

Editor: dani

Shares: