News

Terkait dugaan pencemaran limbah amonia, begini tanggapan PT PIM

Manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) enggan berkomentar banyak terkait pencemaran cairan limbah amonia ke kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, sejak diberitakan dua hari lalu.
PT PIM. (dok. PT PIM)

POPULARITAS.COM – Manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) enggan berkomentar banyak terkait pencemaran cairan limbah amonia di kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, sejak diberitakan dua hari lalu.

Direktur Keuangan dan Umum PT PIM, Rohan Samsul Hadi, saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (12/2/2022) sore melalui telepon enggan memberi keterangan terkait hal itu. Dia mempersilakan agar menghubungi bagian humas.

Sementara Humas PT PIM Nasrun, juga tidak menjelaskan detail penyebab dugaan tercemarnya limbah perusahaan tersebut ke laut.

Nasrun hanya menjawab bahwa petugas DLHK Aceh Utara sudah mengambil sampel air laut di beberapa titik untuk diuji di laboratorium.

“Sudah langsung memantau di pantai dan pelabuhan untuk mengambil sampel air sampel di beberapa titik, sampai ke ujung dermaga hasilnya nanti akan disampaikan oleh DLHK,” kata Nasrun.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Utara, T Cut Ibrahim, menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum dapat membeberkan hasil uji sampel karena belum ada hasil uji.

Pihaknya memastikan apabila hasil uji laboratorium sudah diterima maka secepatnya diumumkan kepada masyarakat atau nelayan di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Cut menegaskan, apabila hasilnya sudah keluar dan terbukti adanya pencemaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sanksi sudah dijelaskan dengan UU 32 tahun 2009, perlindungan dan lingkungan hidup, kemudian ada PP tahun 2021 perlindungan dan lingkungan hidup, nanti akan ada sanksi jika terbukti seperti yang sudah diatur dalam UU tersebut,” pungkasnya.

Shares: