News

Terpidana agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya dicambuk belasan kali

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Aceh Jaya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap seorang agen chip judi online higgs domino yang bertempat di halaman Rutan Kelas III Calang, Kamis (10/3/2022).
Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Aceh Jaya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap seorang agen chip judi online higgs domino yang bertempat di halaman Rutan Kelas III Calang, Kamis (10/3/2022).

Dalam kasus ini, terpidana jarimah maisir atas nama Jamaluddin bin Muhammad yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkawan Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen, M. Rahmad Sugama menyebutkan bahwa Jamaluddin Bin Muhammad (39), warga Dusun Kembang,  Desa Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya melakukan jual beli Chip Judi Online Higgs Domino.

“Pada kasus tersebut terpidana melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat,” katanya dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Rahmad menjelaskan, Jamaluddin sebelumnya dituntut hukuman 15 kali cambuk dipotong masa tahanan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 1/JN/2022/MS.Cag tanggal 10 Februari 2022.

“Sementara yang telah dijalani terdakwa oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Aceh Jaya dihukum 15 kali cambuk dikurangi masa tahanan,” jelasnya.

Shares: