HukumNews

Tersangka Korupsi Jadi Pejabat, Kajati Aceh: Penanganan Perkara Tetap Jalan

Kajati Aceh Muhammad Yusuf. (popularitas/dani)

POPULARITAS – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf memastikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang pejabat pengawas yang dilantik oleh Sekda Aceh beberapa waktu lalu, tetap berjalan.

“Tidak ada kaitan dengan jabatan. Penanganan perkara tetap jalan, hukum harus ditegakkan,” kata Muhammad Yusuf kepada wartawan di Kejati Aceh, Senin (18/1/2021).

Kajati menjelaskan, jika berkaitan dengan pelantikan, kata dia itu ranahnya pemerintah daerah. Pihaknya juga tidak ingin mencampuri soal pelantikan tersebut.

“Kalau berkaitan dengan pelantikan mungkin ranahnya pemerintah daerah. Jadi yang bersangkutan, kami sudah mengeluarkan perintah penyidikan dan sudah kami jadikan tersangka, tetap jadi tersangka,” ucapnya.

Ditanya soal apakah pihaknya meminta Sekda Aceh untuk meninjau ulang terkait pelantikan tersangka jadi pejabat? Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya tidak melihat ke arah sana.

“Kami tidak melihat kesana (meninjau ulang),” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Aceh Taqwallah melantik 113 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Dari pejabat yang dilantik tersebut, terselip seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen – Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) dengan anggaran Rp11,6 miliar, pejabat tersebut ialah Syudirman Arianto yang dilantik sebagai Kasubbag Tata Usaha pada UPTD jalan dan jembatan wilayah V Dinas PUPR Aceh.

Shares: