HukumNews

Tersangka penyebar video bugil mantan pacar dilimpahkan ke jaksa

Suami di Aceh Tamiang gerebek istrinya bersama pria lajang
Ilustrasi mesum. Foto: Jabarnews.com

POPULARITAS.COM – Berkas perkara IR (34), tersangka penyebar foto bugil mantan mantan pacarnya ke media sosial dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Pelimpahan berkas oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang, Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus ini, tersangka IR dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap dan kemudian ditahan di Polres Aceh Utara sebab menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” ujar Agus.

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku.

Saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil korban ke medsos.

Shares: