Home News Tertimbun longsor, dua warga Aceh Besar meninggal dunia
News

Tertimbun longsor, dua warga Aceh Besar meninggal dunia

Share
Tertimbun longsor, dua warga Aceh Besar meninggal dunia
Proses evakuasi pekerja tertimbun longsor di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (19/9/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Dua warga Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan meninggal dunia usai tertimbun longsor di kawasan Glee Geunteng, daerah setempat, Senin (19/9/2022).

Kepala Polsek Peukan Bada, Inspektur Polisi Dua Muhammad Al Munawir, saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (19/9/2022) malam, membenarkan peristiwa itu.

“Iya benar, kejadiannya pukul 15.15 WIB,” kata Munawir.

Ia menyebutkan, dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial MK dan Da. Keduanya tertimbun longsor saat sedang bekerja menghancurkan batu besar menggunakan alat berat di perbukitan kawasan Peukan Bada.

“MK selaku operator alat berat, sementara Da bertugas mengawasi pekerjaan itu, keduanya meninggal dunia dan kini sudah dievakuasi, itu saja ya sementara informasinya,” ujar Munawir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...