POPULARITAS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Penunjukkan putra asli Aceh tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh kini mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh dan melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum








Leave a comment