HukumNews

Tiga oknum TNI kasus pembunuhan Imam Masykur segera diadili

Senin, sidang perdana pembunuhan Imam Masykur digelar 

POPULARITAS.COM – Oditurat Militer (Odmil) II-07/ Jakarta Timur, menerima pelimpahan berkas tiga oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan Imam Masykur beberapa waktu lalu.

Berkas terhadap ketiga oknum TNI itu, diserahkan langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Awar kepada Kepala Odmil II-07 Jaktim Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda.

“Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta,” kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, Jumat (6/10/2023) dikutip dari laman Antara.

Menurut dia, rencananya penyerahan berkas perkara itu akan dilakukan pada akhir September lalu. “Namun, karena ada perbaikan dan koreksi berkas, maka berkas perkara tersebut baru diserahkan hari ini,” kata Irsyad.

Setelah pelimpahan berkas perkara itu, maka seluruh kewenangan selanjutnya dipegang oleh Odmil. “Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan setelah pelimpahan dilakukan pihaknya segera melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka.

“Jadi, setelah kita terima dari penyidik Pomdam akan kita teliti syarat formil, materiil,” kata Riswandono. Bila dari hasil penelitian Oditur Militer selaku JPU dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara bila dari hasil penelitian Oditur Militer terdapat hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya untuk memperbaiki berkas perkara.

“Jika lengkap akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat,” ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

“Untuk (Oditur) peneliti berkas nanti tim. Berkas ini dari awal sudah kami dampingi, koordinasi sama Pomdam. Mudah-mudahan ini (berkas perkara) sudah lengkap,” kata Riswandono.

Editor : Hendro Saky

Shares: