Home Hukum Tiga pelaku pembunuhan di Pijay divonis 5 hingga 14 tahun penjara
HukumNews

Tiga pelaku pembunuhan di Pijay divonis 5 hingga 14 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku pembunuhan Ilyas Muhammad warga Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu Pidie Jaya dengan hukuman 8 hingga 14 tahun pidana penjara.

Ketiganya masing-masing Zamzami, Ade Rehal dan Hendri Gunawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada 7 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang pamungkas yang berlangsung di PN Meureudu, Kamis 6 Juli 2023, Zamzami dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Ade Rehal 8 tahun dan Hendri Gunawan 5 tahun penjara.

Vonis pidana penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Para jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam perkara tersebut masing-masing, Bramanda Heriansyah dan Wendy Yuhfrizal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, awalnya JPU menuntun Zamzami dengan hukuman 16 tahun, Ade Rehal 10 tahun dan Hendri 9 tahun.

“Kemarin sudah putusan, ketiganya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ilyas,” kata Kasi Intel Hafrizal kepada popularitas.com, Jumat (7/7/2023).

Atas vonis tersebut, dua dari tiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2022 personel Satreskrim Polres Pidie Jaya meringkus tiga tersangka pembunuhan terhadap Ilyas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...