HukumNews

Tiga pelaku pembunuhan di Pijay divonis 5 hingga 14 tahun penjara

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku pembunuhan Ilyas Muhammad warga Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu Pidie Jaya dengan hukuman 8 hingga 14 tahun pidana penjara.

Ketiganya masing-masing Zamzami, Ade Rehal dan Hendri Gunawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada 7 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang pamungkas yang berlangsung di PN Meureudu, Kamis 6 Juli 2023, Zamzami dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Ade Rehal 8 tahun dan Hendri Gunawan 5 tahun penjara.

Vonis pidana penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Para jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam perkara tersebut masing-masing, Bramanda Heriansyah dan Wendy Yuhfrizal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, awalnya JPU menuntun Zamzami dengan hukuman 16 tahun, Ade Rehal 10 tahun dan Hendri 9 tahun.

“Kemarin sudah putusan, ketiganya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ilyas,” kata Kasi Intel Hafrizal kepada popularitas.com, Jumat (7/7/2023).

Atas vonis tersebut, dua dari tiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2022 personel Satreskrim Polres Pidie Jaya meringkus tiga tersangka pembunuhan terhadap Ilyas.

Shares: