Tiga pemuda Aceh Tamiang ditangkap polisi saat hendak menjual satwa orangutan
Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pemuda yang hendak menjual orangutan. FOTO : Humas Polres Aceh Tamiang 
Home Kriminalitas Tiga pemuda Aceh Tamiang ditangkap polisi saat hendak menjual satwa orangutan
Kriminalitas

Tiga pemuda Aceh Tamiang ditangkap polisi saat hendak menjual satwa orangutan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang meringkus tiga pemuda yang hendak menjual orangutan ketiga pelaku tersebut, yakni, MS (39), MI (24) dan RB (33).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan aktivitas jual beli orangutan di kawasan tersebut. “Personil bergerak ke desa bundar di Karang Baru dan benar terdapat aktivitas ilegal berupa penjualan satwa yang diliindung,” tukasnya.

Penangkapan ketiga pelaku sendiri, dilakukan pada Kamis 18 Juli 2024. Saat ditangkap, dari tas pelaku didapati satu ekor satwa orangutan yang hendak diperjualbelikan.

“Setelah diperiksa, tim menemukan satu orangutan di dalam tas itu, rencananya akan dijual, para pelaku lalu kita amankan beserta barang bukti,” kata Muliadi

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan
Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan
Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta
Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...