Kriminalitas

Tiga pemuda Aceh Tamiang ditangkap polisi saat hendak menjual satwa orangutan

Tiga pemuda Aceh Tamiang ditangkap polisi saat hendak menjual satwa orangutan

POPULARITAS.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang meringkus tiga pemuda yang hendak menjual orangutan ketiga pelaku tersebut, yakni, MS (39), MI (24) dan RB (33).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan aktivitas jual beli orangutan di kawasan tersebut. “Personil bergerak ke desa bundar di Karang Baru dan benar terdapat aktivitas ilegal berupa penjualan satwa yang diliindung,” tukasnya.

Penangkapan ketiga pelaku sendiri, dilakukan pada Kamis 18 Juli 2024. Saat ditangkap, dari tas pelaku didapati satu ekor satwa orangutan yang hendak diperjualbelikan.

“Setelah diperiksa, tim menemukan satu orangutan di dalam tas itu, rencananya akan dijual, para pelaku lalu kita amankan beserta barang bukti,” kata Muliadi

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” katanya.

Shares: