News

Tiga Pencuri Tabung Gas di Banda Aceh Diciduk Polisi

Pelaku pencuri tabung gas ditangkap polisi. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polsek Kuta Alam menciduk tiga pria yang mencuri tabung gas elpiji 3 kg, di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Mereka terbukti mencuri 14 tabung gas. Ketiga tersangka yaitu berinisial RM (15), AH (18) dan MR (16). Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersangka pencurian tabung gas dilokasi yang berbeda.

“Ketiga tersangka diamankan di tiga tempat berbeda, yaitu RM (15) di Lambaro Skep, AH (18) di Gampong Mulia dan MR (16) di Lampaseh Kota Banda Aceh,” kata Dizha dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2020.

Kasus itu berawal saat para korban diantaranya Amoy, meletakkan tabung gas 3 kg dengan maksud besok paginya akan dilakukan pembelian gas bersubsidi.

Disaat para korban tiba, esok harinya di lokasi, lanjut Dizha, melihat ada beberapa tabung gas yang hilang dan setelah dihitung adapun tabung gas yang hilang 14 buah tabung gas, dari tujuh pemilik barang tersebut.

Atas kejadian tersebut, para korban merasa dirugikan dan membuat laporan terhadap kejadian ke Polsek Kuta alam guna proses lebih lanjut.

Setelah memeriksa para saksi, serta melengkapi berkas – berkas, unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menemukan titik terang terhadap keberadaan pelaku pencurian.

“Personel yang bekerja ekstra sehingga membuahkan hasil, namun setelah dilakukan penangkapan, ternyata anak di bawah umur dan ini sudah kami koordinasi dengan lapas dan LPKS Banda Aceh. Tentunya pelaku akan mendapatkan konseling dan pendampingan selama pemeriksaan,” tutur Dizha.

Para tersangka mengatakan, mengambil barang tersebut secara bertahap, yang pertama empat buah tabung gas, kedua sebanyak enam buah tabung gas dan terakhir  empat buah tabung gas.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Untuk tersangka RM dan MR selama penyidikan ditempatkan di LPKS, sementara AH tetap berada di ruang tahanan Polsek Kuta Alam.

Ketiga tersangka diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DRA)

Shares: