POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).
“Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram,” Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Rabu (15/10/2025).
Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun.Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Selain itu, Erwinsyah menjelaskan dari hasil pengembangan petugas bergerak ke Gampong Biram Rayeuk dan menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur di sebuah kios.
Di lokasi itu, kata Erwinsyah, petugas turut menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Erwinsyah menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Erwinsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.











Leave a comment