POPULARITAS.COM – Tiga tersangka pengadaan sapi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Selasa (17/10/2023) dijebloskan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Ketiganya adalah M selaku PPK, A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang, serta MR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya kepada popularitas.com menyebutkan, usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiganya di kantor Kejati Aceh, selanjutnya dilakukan dan untuk sementara dijeblokan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh hingga proses pengadilan nantinya.
“Sudah ditahan untuk 20 hari kedepan,” sebutnya.
Kasus ini sendiri, bermula dari penyelidikan yang dilakuka oleh Kejati Aceh atas pengadaan sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DOKA).
Dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Penahanan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, didasarkan pada kepentingan mempercepat proses penanganan perkara. Selain itu, dikhawatirkan mereka juga akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, demikian Ali Rasab Lubis.
Editor : Hendro Saky