Kriminalitas

Tiga tersangka penyekapan dan pencurian emas perempuan di Krueng Raya, diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka penyekapan dan pencurian emas perempuan di Krueng Raya, diserahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – Kasus penyekapan wanita serta pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, berlabuh ke jaksa.

Penyidik Polsek Krueng Raya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejari Aceh Besar, Rabu (28/8/2024).

Ketiga tersangka yang dimaksud yakni IS alias Robby (37), AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

Penyidik ikut menyerahkan barang bukti mobil yang dirental pelaku untuk membawa dan menyekap korban, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

“Benar, kasus ini sudah kita lakukan tahap dua dan diterima jaksa di Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away kepada popularitas.com.

“Dengan demikian proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian, tinggal menunggu pihak jaksa yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan pegawai honorer yakni SF (34), warga Aceh Besar disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.

Kejadian itu bermula saat korban SF janjian dan pergi bersama pelaku IS alias Robby, pria yang baru saja dia kenal di media sosial.

Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby telah membawa dua rekannya yang yakni AD dan MUL yang bersembunyi di belakang mobil.

Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasannya dirampas. Tak lama berselang, korban dibawa ke tempat sepi kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.

“Para pelaku kabur, lalu korban meminta tolong ke warga dan kasus ini dilaporkan ke polisi, para pelaku tertangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly kala itu.

Shares: