Home Hukum Tiktok larang keras penjuala handphone Google Pixel di Shop Tokopedia
Hukum

Tiktok larang keras penjuala handphone Google Pixel di Shop Tokopedia

Share
HP Google Pixel
Share

POPULARITAS.COM – Platform Tiktok resmi menerbit amaran larangan penjualan handphone Google Pixel di laman Shop Tokopedia. Perusahaan raksasa tersebut mengeluarkan ketentuan tersebut terhitung tanggal 5 November 2024.

Melalui keterangan resminya yang diterima popularitas.com, Rabu (6/11/2024), Tiktok menegaskan bahwa, seluruh barang Google Pixel yang dipajang di Shop Tokopedia wajib dihapus.

Larangan Tiktok itu sendiri merujuk pada ketentuan dari Pemerintah Indonesia yang diterbitkan Kementrian Perindustrian RI perihal melarang penjulan ponsel Google Pixel.

Masih menurut Tiktok, jika para reseler tidak mematuhi ketentuan itu, maka setiap produk akan dianggap sebagai produk terlarang dan tindakan akan diberikan secara tegas terhadap para toko yang melanggar, demikian Tiktok.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...