News

Terbakar api cemburu seorang pria tusuk pelajar dengan pisau

Diduga terbakar api cemburu, BK (19) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang masih berumur 16 tahun, menggunakan sebilah pisau kerambit.
Terbakar api cemburu seorang pria tusuk pelajar dengan pisau
KAPOLRES Kota Lhokseumawe, AKBP EKo Hartatnto, saat memberikan keterangan terkait penganiayaan pelajar di Mapolres setempat, Senin, 1 Pebruari 2021

POPULARITAS.COM – Diduga terbakar api cemburu, BK (19) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang masih berumur 16 tahun, menggunakan sebilah pisau kerambit.

Korban tersebut bernama Ridha Kurniawan (16) asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena luka tusukan yang cukup serius dibagian dada, tangan, kaki korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi Kamis 28 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 Wib, di kawasan Jalan Teuku Muda Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kata Eko, kejadian itu diduga disebabkan, tersangka menyangka bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya. Sehingga tersangka mengajak bertemu dengan korba untuk meminta penjelasan terkait dugaan yang dirasakan oleh tersangka.

“Sesampai di lokasi kejadian, korban yang di damping temannya sempat cek cok mulut antara korban dan tersangka dan berujung saling dorong- dorong dan membuat tersangka hilang kesabaran dan lansung menusuk korban,” ujar Eko Senin (1/2/2021).

Eko menyebutkan, pisau tersebut sudah terlebih dahulu dibawa oleh tersangka dan di simpan di kantong bajunya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana subs pasal 80 uu RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” katanya.

Laporan : Rizkita

Shares: