HukumNews

Polisi Tangkap Residivis Sabu di Aceh Utara

AU Residivis kasus sabu

– Personil Kepolisian Polres Aceh Utara kembali menangkap UA (32) terkait kasus narkoba bersama temannya ES (32) di sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/11/2020) pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya, pada Kamis (19/11/2020).

UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman satu tahun penjara karena terjerat kasus sabu, saat itu ia ditangkap setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK). Dan polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.

Editor: Fitri Juliana

Shares: