POPULARITAS.COM – Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menjemput seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Korban yang berinisial PF (17), warga Aceh Barat dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Jumat (3/1/2025) kemarin.
“Korban dijemput dan tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025 kemarin. Saat tiba korban turut dijemput pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan, penjemputan dilakukan agar yang bersangkutan dapat diambil keterangan untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” ungkapnya.
Dirinya pun mengimbau para orangtua serta seluruh masyarakat agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak ada menjadi korban TPPO.
Di samping itu, ia juga berterima kasih atas bantuan Kedubes RI di Malaysia dan kerjasama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi, serta membantu proses penjemputan terhadap korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh.